Jumat, 21 November 2008

JAMINAN KEMATIAN

Jaminan Kematian (JK)
Definisi Program JKJaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3 % dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala. Manfaat Program JK*Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti
Santunan Kematian Rp 10.000.000,-
Biaya Pemakaman Rp 2.000.000,-
Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007
TATA CARA PENGAJUAN JAMINAN KEMATIAN Pengusaha/Keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT. Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti :
Kartu peserta Jamsostek(KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan.
Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku.
Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga).
Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat.
Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
PT. Jamsostek (Persero) akan membayar jaminan kepada yang berhak.
(Sumber dari Jamsostek/Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar