Jumat, 21 November 2008

JAMINAN KECELAKAAN KERJA

JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko - resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% s/d 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
1. Biaya Transport (Maksimum)
Darat Rp 400.000,-
Laut Rp 750.000,-
Udara Rp 1.500.000,-
2. Sementara tidak mampu bekerja
4 bulan pertama 100 upah
4 bulan kedua 75 % upah
Selanjutnya 50 % upah
3. Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 12.000.000,(maksimum) *
4. Santunan Cacat
Sebagian-tetap % tabel x 80 bulan upah
Total-tetap - Sekaligus 70 % x 80 bulan upah - Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan *
Kurang fungsi % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah.
5. Santunan Kematian
Sekaligus 60 % x 80 bulan upah
Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan *
Biaya pemakaman Rp 2.000.000,- *
6. Biaya Rehabilitasi : Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
Prothese anggota badan
Alat bantu (kursi roda)
7. Penyakit akibat kerja, Tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.
Iuran
Kelompok I : 0.24 % dari upah sebulan;
Kelompok II : 0.54 % dari upah sebulan;
Kelompok III : 0.89 % dari upah sebulan;
Kelompok IV : 1.27 % dari upah sebulan;
Kelompok V : 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007
Tata Cara Pengajuan Jaminan
Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2x24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh / meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek (persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris.
Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
Fotokopi kartu peserta (KPJ).
Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c.
Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
(Sumber dari Jamsostek/Antara)

2 komentar: