Rabu, 26 November 2008

Balongkang

Adong do ra angka dongan na sarupa sarito waktu SD 1976 sahat - tu SMP 1983 hatihai:
Balongkang on nyata do ima taringot ni angka nahansit rupani... Molo manuhor sipatu natua - natua i di ukur ma pat ni iba pake bayon misalna ukuran na 20cm ingkon di tambai do ukuranna gabe 25cm alasan ni natua tua i asa sahat pakkeon tu kls 6, suang songoni do tong molo manuhor pahean selalu do di tambai ukuran na asa boi pakkeon panomat 6 taon... lungun ni balongkangon rupanik.. naujui dang hea iba mamakke sipatu napas selalu kosong ma dijolo laos di ojatton ma harotas.. asa boi pas ... hape molo ni pikkiran saonari gabe ido mambaen hatop sega sipatu karet nabontari merek Tayoko i.. marpahean pe dang hea ni pakke napas molo baju selalu sahat do tu dugul- dugul... Ikat Pinggang dang hea di tuhor gantina aha ma ... pake bayon, olo terjadi molo marikkat iba olo putus bayon i gabe hallus ma celanai... dago - dago... .......
Di tambai dongan ate... Balongkang on...

Jumat, 21 November 2008

JAMINAN KEMATIAN

Jaminan Kematian (JK)
Definisi Program JKJaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3 % dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala. Manfaat Program JK*Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti
Santunan Kematian Rp 10.000.000,-
Biaya Pemakaman Rp 2.000.000,-
Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007
TATA CARA PENGAJUAN JAMINAN KEMATIAN Pengusaha/Keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT. Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti :
Kartu peserta Jamsostek(KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan.
Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku.
Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga).
Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat.
Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
PT. Jamsostek (Persero) akan membayar jaminan kepada yang berhak.
(Sumber dari Jamsostek/Antara)

JAMINAN KECELAKAAN KERJA

JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko - resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% s/d 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
1. Biaya Transport (Maksimum)
Darat Rp 400.000,-
Laut Rp 750.000,-
Udara Rp 1.500.000,-
2. Sementara tidak mampu bekerja
4 bulan pertama 100 upah
4 bulan kedua 75 % upah
Selanjutnya 50 % upah
3. Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 12.000.000,(maksimum) *
4. Santunan Cacat
Sebagian-tetap % tabel x 80 bulan upah
Total-tetap - Sekaligus 70 % x 80 bulan upah - Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan *
Kurang fungsi % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah.
5. Santunan Kematian
Sekaligus 60 % x 80 bulan upah
Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan *
Biaya pemakaman Rp 2.000.000,- *
6. Biaya Rehabilitasi : Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
Prothese anggota badan
Alat bantu (kursi roda)
7. Penyakit akibat kerja, Tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.
Iuran
Kelompok I : 0.24 % dari upah sebulan;
Kelompok II : 0.54 % dari upah sebulan;
Kelompok III : 0.89 % dari upah sebulan;
Kelompok IV : 1.27 % dari upah sebulan;
Kelompok V : 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007
Tata Cara Pengajuan Jaminan
Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2x24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh / meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek (persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris.
Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
Fotokopi kartu peserta (KPJ).
Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c.
Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
(Sumber dari Jamsostek/Antara)

Kamis, 20 November 2008

JAMINAN HARI TUA

JAMINAN HARI TUA
Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/ atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.PROGRAM JAMINAN HARI TUADefinisi Program JHTProgram Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:
Ditanggung Perusahaan = 3,7%
Ditanggung Tenaga Kerja = 2 %
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.Manfaat Program JHTJaminan Hari Tua akan dikembalikan/ dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan
Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.
Tata Cara Pengajuan Jaminan
Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan :
Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli.
Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi).
Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya.
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Photocopy Paspor
Photocopy VISA
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
Photocopy Kartu keluarga
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
Surat pernyataan belum bekerja lagi
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/ ABRI.
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (persero) melakukan pembayaran JHT

BERAPA JAM ANDA BUTUH TIDUR

Apakah Anda Cukup Tidur?

Dokter sering kali menganjurkan kita supaya "cukup tidur". Berapa jamkah sebenarnya tidur yang bagus untuk kesehatan? Jumlah jam tidur yang dibutuhkan dipengaruhi oleh banyak faktor, khususnya usia Anda. Bayi yang baru lahir tidur antara 16-18 jam per hari dan pelajar Taman Kanak-Kanak seharusnya tidur antara 10-12 jam. Anak-anak yang lebih tua dan remaja seharusnya tidur paling tidak 9 jam. Sedangkan untuk sebagian besar orang dewasa, 7-8 jam setiap malam adalah jumlah jam tidur yang paling bagus. Akan tetapi, bagi beberapa orang, ”tidur yang cukup” mungkin sebanyak 5 jam atau sebanyak 10 jam. Ketika usia Anda bertambah tua, pola tidur Anda berubah. Orang dewasa yang lebih tua cenderung tidur lebih sedikit dan terbangun lebih sering di malam hari daripada orang di usia dewasa yang lebih muda. Hal ini disebabkan oleh banyak hal termasuk kondisi kesehatan dan obat-obatan yang mereka gunakan. Tetapi, tidak ada bukti bahwa orang dewasa yang lebih tua membutuhkan jam tidur yang lebih sedikit daripada orang dewasa yang lebih muda. Tidur yang cukup sangat penting untuk kesehatan karena dapat meningkatkan kekebalan tubuh, yang akan memungkinkan tubuh Anda lebih kuat dalam melawan penyakit. Tidur juga baik untuk menjaga sistim saraf tetap bekerja secara benar. Kurang tidur membuat Anda mengantuk dan susah berkonsentrasi. Disamping itu, juga mengganggu daya ingat dan penampilan fisik Anda. Jadi, berapa jamkah tidur yang cukup untuk Anda? Para ahli mengatakan bahwa jika Anda mengantuk pada siang hari, bahkan saat melakukan aktivitas-aktivitas yang membosankan, berarti Anda kurang tidur. Kualitas tidur juga tidak kalah pentingnya dengan kuantitas tidur. Orang yang tidurnya sering terganggu tidak memiliki tidur yang berkualitas. Jika Anda sering mengantuk di siang hari, bahkan setelah meningkatkan kualitas tidur, berkonsultasilah dengan dokter agar dia bisa menganalisa penyebabnya dan mendapatkan saran lebih lanjut mengenai cara mendapatkan tidur yang lebih baik.

Minggu, 16 November 2008

SKB 4 Menteri : Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global


Suhendra - detikFinance
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum buruh. Penetapan upah tidak lagi melibatkan pemerintah tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit).
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menetri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah ‘Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global’.
Berikut poin-poin dalam SKB 4 menteri itu yang akan menentukan upah buruh:
Pasal 1
Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.
Pasal 2
Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan:
* Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
* Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan.
* Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

b. Menteri Dalam Negeri melakukan:
* Upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah.
* Upaya agar gubernur dalam menetapkan upah minimum da segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketengakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
* Upaya gubernur dan bupati/walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya.

c. Menteri Perindustrian melakukan:
* Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri.
* Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.

d. Menteri Perdagangan melakukan:
* Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri.
* Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.
* Mendorong ekspor hasil industri padat karya.

Pasal 3
Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 4
Tindak lanjut peraturan bersama ini dilakukan oleh masing-masing menteri.
Pasal 5
Peraturan bersama ini mulai ditetapkan berlaku sejak ditetapkan.
(hen/ir)
** Klik Komentar kemudian klik nama/URL